Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mencakup pemenuhan 64, 122, 166 kriteria audit sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) mencakup pemenuhan 64, 122, 166 kriteria audit sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012
Tingkat Pencapaian Penilaian
Berdasarkan hasil audit, tingkat penerapan 64, 122, 166 kriteria dibagi menjadi tiga kategori:
Kurang (0% - 59%): Belum memenuhi standar dasar.
Baik (60% - 84%): Memenuhi syarat penerapan tingkat awal yang baik.
Memuaskan (85% - 100%): Mendapat bendera emas (gold flag) dan sertifikat pencapaian tertinggi untuk tingkat awal.
Ketidaksesuaian kecil yang tidak berdampak signifikan terhadap efektivitas sistem K3.
Contoh, Ketidakkonsistenan dalam pendokumentasian prosedur.
Tindakan koreksi, Diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan oleh auditor.
Ketidaksesuaian yang dapat mengurangi efektivitas sistem K3 secara signifikan.
Contoh, Tidak dilaksanakannya audit internal secara berkala.
Tindakan koreksi, Harus diselesaikan dalam waktu maksimal satu bulan.
Ketidaksesuaian yang dapat menyebabkan kecelakaan serius atau fatalitas.
Contoh: Tidak adanya prosedur evakuasi darurat.
Tindakan koreksi: Harus diselesaikan dalam waktu maksimal
Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen
Pembuatan dan pendokumentasian rencana K3
Pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak
Pengendalian dokumen
Pembelian dan pengendalian produk
Keamanan bekerja berdasarkan SMK3
Standar pemantauan
Pelaporan dan perbaikan kekurangan
Pengelolaan material dan perpindahannya
Pengumpulan dan penggunaan data
Pemeriksaan SMK3
Pengembangan keterampilan dan kemampuan.